Dititipi Sabu di Rumah dengan Imbalan Rp12 Juta, Uang Belum Diterima Polisi Sudah Datang
Kapolsek Tebet, Kompol Chintya Intania Kusnita saat menggelar kasus peredaran narkoba di Polsek Tebet/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Dua orang pengedar narkoba jenis ganja berinsial EL dan S ditangkap Unit Narkoba Polsek Tebet, Jakarta Selatan. Kapolsek Tebet, Kompol Chintya Intania Kusnita mengatakan pihaknya membongkar perederan narkoba itu di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 21 April pukul 23.30 WIB.

"Unit reskrim (Polsek Tebet) mengungkap kasus peredaran narkoba untuk dijual kepada masyarakat yang dilakukan oleh dua tersangka yaitu berinisial EI dan S," kata Chintya kepada wartawan di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 26 April.

Kedua pelaku itu mengaku bila barang haram itu hanya dititipkan oleh tersangka R yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di rumah S. Nantinya EL dan S bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada masyarakat.

"Tujuan untuk menjual Narkotika tersebut bersama S Kemudian EL. Atas izin dan sepengetahuan dari S, mereka menyimpan narkotika tersebut di rumah S. Karena kondisi rumah EL banyak keluarganya," terang Chintya.

R menjanjikan sejumlah uang sebesar Rp12 juta agar mau menyimpan barang haram tersebut. Tapi uang itu akan diberikan setelah narkoba itu habis terjual.

"Mereka berdua akan diberi upah oleh R (DPO) sebesar Rp12 juta. (Tapi) Kedua tersangka sampai mereka ditangkap belum menerima upah uang karena sabu tersebut belum terjual habis," jelasnya.

"Mereka berdua hanya diberikan Narkotika jenis sabu untuk mereka berdua pakai," sambungnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti dengan berat 3,56 gram dan 2 bungkus sabu dengan milik R dengan berat 19,05 gram.

Kini kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Tebet. Mereka dijerat pasal 132 jo 112(2) jo 114(2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.