Bagikan:

JAKARTA – AJ kurang beruntung. Dia ditangkap petugas polsek Cilandak di Jalan Taman Pendidikan II Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Pria 47 tahun ini ketahuan membawa sabu-sabu di motornya.

"Saksi menerangkan didapatkan pada tersangka satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu seberat 20.76 gram dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku saat tertangkap" kata Agung mengutip Antara, Kamis 26 Agustus.

Tersangka, masih kata Agus, mengaku bahwa sabu-sabu yang dibawanya merupakan pemberian seorang pria bernama Jack di daerah Kebon Pisang Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Masih kata Agung, sabu-sabu itu imbalan karena AJ membantu temannya bernama Fuad mengambil barang terlarang itu di daerah Kali Malang, Jakarta Timur.

"Sebelumnya tersangka membantu temannya bernama Fuad mengambil sabu-sabu di daerah Kali Malang Jakarta Timur kemudian mengantarkan sabu-sabu dimaksud ke saudara Jack di Kebon Pisang, Tanjung Priok," kata Agung.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni berupa satu bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat 20,76 gram, satu unit sepeda motor dan sebuah unit telepon selular.

"Tersangka juga mengaku sudah sekitar 3 kali mengambil sabu-sabu tersebut dan sebagai imbalannya tersangka mendapatkan uang tunai sebesar Rp10 juta rupiah dan 20 gram sabu dimaksud," kata Agung.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan psal 112 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.