Bagikan:

MEDAN - Polresta Deli Serdang menangkap 2 orang pengendara motor dan mobil yang kedapatan membawa narkoba. Keduanya ditangkap saat pendekatan jalan PPKM level III di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi. 

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriyadi mengatakan, pelaku pertama yang diamankan adalah KA (50). 

Ginanjar menjelaskan, awalnya KA melintas mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna Putih dengan nomor polisi BK 1296 HR. "Saat itu, petugas memberhentikan dan meminta pengemudi untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan," ujar Ginanjar, Senin, 16 Agustus.

Kemudian, pengemudi mobil tersebut bertingkah mencurigakan sehingga petugas memerintahkan pengemudi untuk turun. Atas persetujuan pengemudi tersebut, petugas pun memeriksa dan menggeledah mobil tersebut. 

"Saat digeledah ditemukan 1 plastik warna biru berisikan 1 paket diduga sabu yang dikemas plastik klip. Ditaksir seberat bruto 0,13 gram, lalu 1 bong didasboard pintu tengah sebelah kanan mobil tersebut," kata Ginanjar. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika barang itu miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial G. 

"Ini akan kita telusuri dan lakukan pengembangan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," sebutnya.

Kemudian, polisi juga menangkap BA (19)  yang membawa dan menyimpan sabu-sabu saat penyekatan PPKM di Jalan Lintas Sumatera, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. 

Saat itu, BA melintas di pos penyekatan PPKM dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya BA distop dan diminta untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan.

“Pada saat itu pengendara motor tersebut bertingkah mencurigakan dan membuang sesuatu berupa bungkusan. Sehingga petugas langsung memerintahkan pengendara tersebut untuk mengambil kembali bungkusan tersebut," lanjut Ginanjar. 

Dari tangan BA, polisi menemukan 1 paket diduga sabu-sabu yang dikemas plastik klip yang ditaksir 5,05 gram. Saat itu, BA tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Petugas mengamankan benda yang diduga sabu tersebut dengan 1 buah Handphone merk Xiaomi warna silver  milik tersangka," bebernya.

Kepada petugas, BA menjelaskan sabu tersebut  diperoleh atau dibelinya dari seorang laki-laki di Tanjung Morawa dengan harga Rp 1 juta. 

"Selanjutnya kita akan mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini" ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," kata Ginanjar.