MEDAN - Seorang pengendara motor bernama Fajar Siddik Lubis menerobos pos penyekatan PPKM di Kota Medan, Sumut. Pria ini juga menghina polisi.
Aksi Fajar menerobos pos penyekatan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Medan, sekitar pukul 20.15 WIB, Selasa, 27 Juli.
Saat berkendara, Fajar juga tak menggunakan masker sebagaimana aturan terkait protokol kesehatan.
“Dengan ini mengakui perbuatan saaya yang telah menerobos pos penyekatan PPKM dan tidak menggunakan masker, serta saya menghina petugas Polri di Jalan Jenderal Sudirman. Dengan video ini saya memohon maaf kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya,” kata Fajar dalam rekaman video yang diunggah di akun Instagram Polsek Medan Baru.
Dalam video, pria ini juga secara langsung memohon maaf kepada personel polisi yang dihinanya.
“Pak saya mohon maaf atas perbuatan saya kepada petugas Kepolisian RI,” tutur dia. Fajar juga menuliskan pernyataan di secarik kertas yang ditandatangani.
BACA JUGA:
Medan PPKM Level 4
Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi sebelumnya menyebut ada 22 kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku hingga 2 Agustus.
"Ada 22 daerah yang masuk PPKM Level 3 dan satu daerah PPKM Level 4 yakni Kota Medan," kata Gubsu Edy di Medan dikutip Antara, Selasa, 27 Juli.
Ada pun 22 daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Sibolga.
Kemudian, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir.
Sementara itu, 10 daerah lainnya di Sumut masuk dalam PPKM Level 2 yaitu Batubara, Tanjung Balai, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Kabupaten Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.