KARAWANG - Tim Polres Karawang, Jawa Barat, memeriksa pengendara yang menerobos dan berusaha melawan petugas di pos penyekatan PPKM darurat.
"Pemeriksaan dilakukan atas laporan petugas di titik lokasi terjadinya percobaan penerobosan penyekatan," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, dikutip Antara, Senin, 19 Juli.
Sebelumnya sempat beredar video aksi penyerobotan di titik penyekatan wilayah perkotaan Karawang oleh pengendara mobil mewah.
Dalam video yang beredar, pemilik mobil mewah tidak hanya menyerobot titik penyekatan, tetapi juga turun dari mobilnya dan menyingkirkan beberapa peralatan di pos penyekatan.
Termasuk menggeser pembatas jalan yang sengaja dipasang untuk menutup jalan. Bahkan pemilik kendaraan mewah berbadan besar itu terlihat menghalangi petugas saat akan mempertahankan titik penyekatan.
Setelah menggeser sejumlah penghalang di jalan, pria berbadan besar itu menaiki mobilnya. Petugas kemudian menghalangi laju kendaraan dengan cara berdiri di depan kendaraan itu.
"Pelaku berikut pengemudi yang viral itu kami amankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif baik pengemudi maupun pelaku pendorong anggota Satlantas (pemilik mobil mewah)," ujar AKP Oliestha.
Dalam pemeriksaan itu, pemilik mobil mewah yang melawan petugas di titik penyekatan dipertemukan dengan anggota yang berjaga di pos penyekatan.
"Dicapai mediasi, akhirnya dengan kerendahan hati anggota memaafkan perbuatan (sopir dan pemilik mobil mewah) tersebut," sambung AKP Oliestha.
Selanjutnya, sopir dan pemilik mobil mewah itu meminta maaf disertai pembuatan surat pernyataan dan melalui video.
BACA JUGA:
Belakangan diketahui kalau aksi penyerobotan pos penyekatan itu terjadi di titik penyekatan Galuh Mas pada Kamis, 15 Juli.
Pria berbadan besar pemilik mobil yang menerobos titik penyekatan itu disebut-sebut berprofesi sebagai pengacara di Karawang.
"Alasan penerebosan karena pengendara merasa iri dengan mobil yang saat itu ada di depan dipersilakan melintas, tetapi giliran mereka melintas dilarang," kata AKP Oliestha.