Curhat Kurir Sabu, Jadi Korban PHK di Masa Pandemi Sampai Butuh Uang Buat Hidupi Keluarga
ITY, kurir sekaligus bandar sabu-sabu saat digelar kasusnya di BNNP DKI Jakarta. (FOTO: Rizky Sulistio/ VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ancaman kurungan 20 tahun penjara telah menanti ITY. Pria ini berhadapan dengan hukum lantaran nekat menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. ITY ditangkap BNNP DKI Jakarta.

ITY mengaku dirinya terpaksa menjadi kurir narkotika karena menjadi korban pengurangan tenaga kerja dampak PPKM selama pandemi COVID-19.

"Sebelumnya, kerja sebagai instalasi listrik. Kemudian kena pengurangan karyawan dampak PPKM. Pengurangan sudah hampir 1 tahun," aku ITY kepada wartawan VOI di BNNP DKI Jakarta, Selasa 24 Agustus.

Pria yang sudah memiliki keluarga ini mengatakan tak mempunyai jalan keluar untuk mencukupi ekonomi. Jalan buntu menjadi kurir narkotika terpaksa dia pilih karena membutuhkan pekerjaan untuk menghidupkan dirinya dan keluarga.

"Sudah 6 bulan edarkan narkoba. Baru sekali ini ketangkap. Dapat upah 9 juta dari atasan (bandar) saya dalam sekali antar jemput (sabu)," ujarnya.

Dalam aksinya, ITY berperan sebagai penjemput sabu dan memecah dalam paketan berukuran sedang.

"Dari perintah atas. Barang saya pecah dan nunggu instruksi (penjualan) dari atas. Pembeli saya engga kenal," katanya.

ITY mengaku mengambil narkotika itu dari sebuah tempat yang telah disepakati bosnya melalui aplikasi whatsapp (WA).

"Ngambil di kontrakan atasan saya. Ngambil sore hari pakai motor. Menjadi kurir seperti ini atas ajakan teman saya yang masih DPO," ujar pria yang sudah menjalankan pekerjaan haram selama 6 bulan ini.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, tersangka ITY ini masuk dalam sindikat jaringan Aceh - Jakarta. Dia ditangkap anggota BNNP DKI di kontrakan kawasan Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan

"Disita sabu seberat 2,2 kilogram milik tersangka ITY. Timbangan digital dan 2 unit handphone," katanya.

Meskipun saat ini masih masa pandemi COVID-19, Brigjen Tagam memastikan bahwa para pengedar narkoba ini sudah memiliki langganan pembeli narkotika.

"Sasaran pembelinya jaringan mereka, orang-orang tertentu yang mereka jual. Harga perkilo sabu senilai 1,5 miliar," ujarnya.

Hingga kini BNNP DKI Jakarta masih terus mengembangkan penangkapan pengedar sabu ini.

"Kita tetap kembangkan sampai keatas penggerak mereka. Tersangka ITY terancam 20 tahun hukuman penjara," katanya.