Jadi Kurir Sabu, Dua Ibu Muda di Garut Dibekuk Polisi
Ilustrasi/ istock

Bagikan:

GARUT – Dua ibu muda di Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Aksi kedua wanita ini berhasil dicium petugas kepolisian sehingga keduanya berhasil diringkus.

Anggota Satuan Resnarkoba Polres Garut diperbantukan Polda Jawa Barat tengah melakukan pengembangan kasus ini. Sebab petugas mensinyalir kedua ibu muda, FB (29) dan RE (18), merupakan jaringan sindikat peredaran narkotika jenis sabu di Jawa Barat.

“Kedua wanita ini adalah ibu rumah tangga yang menjadi kurir dalam sindikat peredaran narkotika,” ujarnya Kepala Satresnarkoba Polres Garut AKP Maolana, mengutip PMJ, Rabu 18 Agustus.

Maolana menambahkan, ibu muda ini ditangkap bersama lima orang lainnya yang berinisial FA (24), AF (18), HN (21), UP (33), dan HA (41). Pelaku diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Garut.

“Ketujuh orang ini kami amankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler pada Sabtu, (7 Agustus 2021). Dalam penangkapan, kami mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sabu, timbangan elektrik hingga alat hisapnya,” urainya melanjutkan.

Selain barang bukti, pihaknya juga mengungkap tiga kasus kejahatan lainnya seperti, penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin, narkoba jenis tembakau sintetis, dan narkotika jenis sabu.

Sebanyak 12 orang yang diamankan. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Garut.

Atas perbuatan para pelaku, bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun.