PEKALONGAN - Polres Pekalongan, Jawa Tengah, berhasil meringkus dua tersangka narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) sekaligus menyita 109,8 gram sabu-sabu dan satu unit sepeda motor.
Kapolresta Pekalongan AKBP Recky Robertho mengatakan, dua tersangka berinisial HR (27) warga Kelurahan Panjang Wetan dan ME, warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara.
"Tersangka HR ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Pekalongan Utara dengan barang bukti 104,2 gram sabu sedang ME dibekuk di rumahnya dengan barang bukti 5,6 gram sabu," katanya di Pekalongan, Antara, Senin, 11 September.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap para tersangka.
"Setelah dinyatakan positif, kami bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka HR berikut barang bukti," katanya.
Berdasar keterangan tersangka HR, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di daerah Solo dan dirinya hanya sebagai perantara (kurir) saja.
"Nggak beli, hanya disuruh dan nantinya mendapat komisi sebesar Rp2,5 juta," kata tersangka HR.
Sementara itu, pada penangkapan tersangka ME, kata dia, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang curiga jika rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi penyalahgunaan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim pada 5 September 2023, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa 5,6 gram sabu yang disimpan oleh tersangka ME di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.