Polres Pekalongan Tangkap Anak di Bawah Umur Pemakai Ganja
Polisi tangkap jaringan narkoba di Pekalongan/Foto: Antara

Bagikan:

PEKALONGAN - Jajaran Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, mengungkap peredaran 10,94 gram ganja dan 3,47 gram narkotika jenis sabu-sabu selama 20 hari pelaksanaan Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2022.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan bahwa pada pengungkapan kasus tersebut polisi membekuk 7 tersangka, yaitu empat pelaku pengedar dan pemakai ganja, serta tiga tersangka kasus sabu-sabu.

Dari empat pemakai maupun pengedar ganja tersebut, kata dia, dua pelaku masih berstatus anak-anak, yaitu CRW (16) dan ABF (16).

"Dua pelaku yang masih di bawah umur itu sudah menjalani persidangan. Mereka mengaku hanya coba-coba mengisap ganja," katanya di Pekalongan, Selasa 8 Maret.

Menurut dia, pada Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2022 itu pihaknya hanya menargetkan operasi 3 pelaku namun justru mendapat tujuh pelaku.

Para tersangka tersebut, kata dia, ditangkap polisi di tempat terpisah dan waktu yang berbeda.

Ia mengatakan empat pelaku ganja adalah MA (20), MYH (20), MS (33), CRW (16), dan ABF (16), semuanya warga Kota Pekalongan, sedangkan tiga tersangka kasus sabu-sabu, yaitu RHS (37) warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan MKB (25) warga Kota Pekalongan.

Adapun para tersangka akan dikenai Pasal 111 ayat 1 dan atau 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.