PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menyita 5 kilogram (Kg) sabu dan 1.870 butir pok ekstasi dari dua tersangka yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, menjelaskan narapidana itu berinisial OE dan dua kurir sabu itu berinisial FK dan MR. Kedua kurir ditangkap dengan teknik kepolisian berpura-pura akan membeli narkoba di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Disepakati transaksi akan dilakukan di depan Masjid Sirrotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu tim melihat pria mengendarai sepeda motor meletakkan bungkusan plastik hitam di semak di tepi jalan dan meringkus pria yang diketahui berinisial F," kata Manang dikutip ANTARA, Kamis 5 September.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar plastik hitam tersebut berisikan narkotika jenis sabu. F mengaku ia merupakan suruhan OE yang berada di Lapas Pekanbaru.
Selain itu F mengaku tak bekerja sendiri. Ada seorang rekannya berinisial R yang juga bertugas sebagai kurir narkoba atas perintah OE.
"R berhasil kami ringkus tak jauh dari lokasi F dibekuk. Di rumah F kami menyita 20 bungkus pil ekstasi dan 2 bungkus sabu," lanjutnya.
Tim lanjut melakukan penggeledahan di rumah kontrakan F di Jalan Purwosari, Kelurahan Pandau, Kecamatan Siak Hulu. Polisi menemukan empat bungkus besar yang berisikan sabu.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil interogasi, semua barang tersebut milik OE dan mereka hanya diperintahkan untuk mengantarkan saja. Awalnya, barang tersebut sebanyak 20 bungkus sabu dan diambil pada 30 Agustus lalu.
Sementara itu, EO saat diinterogasi mengaku memperoleh sabu dari Iwan di Malaysia yang saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui asal dan tujuan barang bukti tersebut.