JEMBER – Warga Tanjung Priok Jakarta Utara tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Polda Jawa Timur. M, inisial tersangka, tertangkap lantaran memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Memang benar kami telah menangkap seorang pria berinisial M (40) asal Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang saat ini tinggal di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, di Jember, Rabu 20 Oktober.
Sugeng juga menjelaskan, penangkapan M dilakukan di depan Indomaret. Setelah anggota melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:
"Kami berhasil mengamankan M di pinggir jalan di depan salah satu retail waralaba di Desa Gambirono pada Senin 18 Oktober malam, karena diduga menjual, membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," terang Sugeng.
Saat digeledah, kata Sugeng, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,32 gram, satu telepon genggam, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp150 ribu.
"Usai ditangkap satresnarkoba, pria asal Jakarta itu langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.
Menurutnya, M yang diduga sebagai pengedar narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.