JAKARTA - Polisi menangkap Alex Bonpis yang merupakan bandar besar di Kampung Bahari, Jakarta Utara (Jakut). Ternyata, Alex juga penerima sabu dari jaringan Irjen Teddy Minahasa.
"Iya (Alex Bonpis penerima sabu dari jaringan Irjen Teddy Minahasa, red)," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander kepada VOI, Selasa, 17 Januari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Alex Bonpis merupakan salah satu pembeli sabu dari kaki tangan Irjen Teddy Minahasa.
Namun, untuk membuktikan keterkaitannya dengan jaringan mantan Kapolda Sumatera Barat itu, Alex Bonpis masih diperiksa intensif.
"Sejauh ini masih pemeriksaan dan pendalaman," kata Donny.
Alex Bonpis merupakan buronan kasus narkoba. Status DPO pertama kali diterbitkan karena ia terlibat peredaran lima kilogram sabu pada Juni 2022.
Kemudian, status DPO keduanya diterbitkan pada Oktober 2022. Sebab, ia menjadi dalang di balik peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.
BACA JUGA:
Namun, Alex Bonpis berhasil ditangkap pada Selasa, 17 Januari, dini hari. Penangkapan dilakukan di wilayah luar Jakarta.
Sementara dalam kasus Irjen Teddy Minhasa, ia diduga menjual lima kilogram sabu yang merupakan barang bukti.
Di kasus ini, melibatkan anggota polisi lainnya yakni, Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS, (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).
Selain itu, ada juga warga sipil perempuan di berinisial L atau Linda. Ia yang disebut menjual sabu ke Kampung Bahari.