Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Peredaran Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dan Dir Narkoba Polda Metro Jaya di Pores Jakarta Pusat/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengendalian peredaran narkoba sabu seberat 5 kilogram. Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

“Sudah ditetapkan TM Sebagai tersangka per siang tadi,” kata Mukti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober.

Mukti menuturkan, narkotika jenis sabu itu didapat sosok Teddy Minahasa dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kg sabu dari Sumbar (Sumatra Barat),” katanya

Mukti menuturkan, dari sabu seberat 5 kilogram yang dimiliki Teddy, pihaknya hanya mendapati 3,3 kilogram. Pasalnya, sabu seberat 5 kilogram itu telah dipecah oleh Teddy untuk dijual kepada tersangka lain berinisial DG.

"Dimana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.

Adapun selain sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri, Irjen Teddy Minahasa turut serta dijerat Undang-Undang Narkotika.

"Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.