Keputusan Lesti Kejora Cabut Laporan Tidak Membuat Rizky Billar Bebas Begitu Saja
Rizky Billar tersangka kasus KDRT/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Pedangdut Lesti Kejora telah mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dituduhkan ke suaminya, Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. Kendati demikian, Rizky Billar tetap dilakukan penahanan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan ada proses yang harus dijalani oleh kedua pasangan tersebut.

“Ada mekanismenya semua. Jadi bukan tiba-tiba di cabut otomatis selesai urusannya,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Oktober.

“Kita punya sistem, kita punya aturan. Kalau (cabut laporan-red) langsung, oh selesai (terus), oh cabut pulang. Ya gak begitu juga,” tambahnya.

Nurma menjelaskan Lesti harus menjalani mekanisme restorative justice (penyelesain perkara). Namun dalam hal ini pihaknya telah mengeluarkan surat penahanan, oleh sebab itu pencabutan bukan hanya dari pihak pelapor saja.

“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi restorative justice. Kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita bukan dari pihak beliau saja,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon membenarkan bila Lesti Kejora telah mencabut laporannya. Hal itu pun disaksikan langsung oleh kuasa hukum dari Lesti Kejora, Sandi Arifin.

“Sudah dicabut surat pencabutan sudah di tanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas,” kata Surya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober.