Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Makassar, 2 Kg Sabu Disita
Barang bukti kasus sabu 2 kg di Makassar

Bagikan:

MAKASSAR - Polisi menangkap dua orang pria pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti 2 kilogram jenis sabu di salah satu hotel Makassar.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yudha mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial At (34) dan  A  (36). 

"Dua kilogram jenis sabu, dua orang pelakunya, mereka, nerima itu di hotel, mereka disuruh orang ambil yang saat ini masih dicari," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yudha, kepada wartawan Senin, 15 Maret.

Kedua pelaku ditangkap hasil laporan dari masyarakat. Polisi  lalu kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya kedua pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu, 13 Maret.

"Hasil pengembangan, dari laporan masyarakat, kita lidik, lidik, hingga akhirnya keduanya tertangkap," ujarnya.

Kedua pelaku yang ditangkap dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 pidana penjara seumur hidup.

"Ancaman maksimal hukuman mati," kata AKP Indra Waspada Yudha.