Bagikan:

MAKASSAR - Seorang pria berinisial UP (63) dan putri kandungnya IN (25) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram. Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Kalimantan Timur lalu menyeberang ke Sulawesi.

"Terduga pelaku dua orang. TKP di Jalan Pelita Barat. Pelaku perempuan itu putrinya dari pelaku laki-laki," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, Jumat 1 September.

Penangkapan ini berawal ketika petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap salah seorang wanita yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Tersangka yang telah tidak berkutik saat diamankan kemudian menunjukan barang bukti berupa satu kilogram sabu masih berbentuk butiran kristal putih yang disembunyikan di dalam lemari rumahnya.

Dari temuan ini, kemudian polisi melakukan pengembangan dan meringkus satu pelaku pengedar sabu lainnya berada tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti dua bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.942 gram atau kurang lebih 2 kilogram," bebernya.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Petugas lalu melakukan undercover buy kemudian memesan barang haram tersebut. Di saat melakukan transaksi, pelaku langsung diringkus polisi hingga akhirnya dua kilogram sabu berhasil disita.

Polisi juga masi memburu satu pelaku lainnya berinisial MS yang berperan sebagai bandar sabu yang berdomisili di Kalimantan Utara dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penunjukan yang disampaikan kedua pelaku, DPO membeli sabu dari jaringan Malaysia," sebutnya.

Dua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Narkotikadengan ancaman minimal di atas enam tahun penjara atau seumur hidup bahkan hukuman mati.