Selain Meringkus Bandar, Polresta Manokwari Amankan 7 Pelajar SMP-SMA yang Konsumsi Narkoba
Kasatresnarkoba Polresta Manokwari Iptu Lukas Rosihol menunjukkan barang bukti ganja 1,2 kilogram yang berhasil diamankan di Manokwari, Papua Barat. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Bagikan:

MANOKWARI - Polresta Manokwari, Papua Barat berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial PH dengan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram yang berasal dari Papua Nugini.

Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, pelaku membawa ganja menggunakan transportasi laut dan berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba.

"Pelaku ditangkap ketika tiba di Pelabuhan Laut Manokwari awal Agustus 2023," kata Rivadin di Manokwari, Antara, Kamis, 31 Agustus. 

Ia menjelaskan tindakan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam sampai 20 tahun.

Selain PH, kata dia, kepolisian juga mengamankan tujuh pelajar tingkat SMA dan SMP karena terbukti mengonsumsi ganja sebanyak 0,95 gram secara bersama-sama.

"Ada delapan tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan selama bulan Agustus," ucap Benny Simangunsong.

Menurut dia pelajar adalah generasi muda yang harus mendapatkan pembinaan secara maksimal, sehingga tidak mudah terjerumus dalam tindakan kriminal.

Untuk itu, semua orang tua berkewajiban meningkatkan pengawasan terhadap ruang gerak pergaulan anak-anak saat berada di sekolah maupun di luar sekolah.

"Orang tua tidak boleh biarkan anak bergaul sebebas-bebasnya, tapi pengawasan perlu dilakukan," ujar Benny.

Kepala Satresnarkoba Polresta Manokwari IPTU Lukas Rosihol menerangkan bahwa tujuh anak yang terlibat penyalahgunaan narkoba berinisial ISB, A, R, E, S, HR, dan HU.

Kepolisian menjerat ketujuh anak tersebut dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tujuh anak ini kami amankan di daerah dekat rumah dinas bupati," jelas dia.

Kepolisian, kata dia, terus melakukan pengembangan terhadap ganja yang dikonsumsi tujuh anak di Manokwari.

Penerapan sanksi hukum bagi ketujuh anak tersebut menunggu hasil asesmen dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manokwari dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat.

"Ganja yang mereka pakai itu diperoleh dari seseorang, dan kami akan kejar pengedar itu," ucap Lukas.