Modus Baru Penyeludupan Sabu-Sabu dalam Bola Mainan Anak-Anak
Narkoba dalam mainan anak-anak (Rizki Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya modus baru penyelundupan narkoba jenis sabu cair yang dimasukkan ke dalam bola mainan anak-anak. Ada tiga tersangka yang telah ditangkap polisi terkait penyelundupan narkoba jaringan internasional ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika adanya informasi dari Bea Cukai DKI Jakarta soal penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia melalui paket pos. Sehingga, informasi itu pun ditindak lanjuti.

Akhirnya, paket yang menjadi target incaran tiba di Jakarta. Tiga orang pembawa dan penerima paket berinisial I, E dan R ditangkap. Diketahui ada lima bola mainan anak-anak yang tersimpan dalam paket tersebut. 

"Paket itu berbentuk sepeti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo," ucap Yusri di Jakarta, Senin, 3 Februari.

Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba jenis sabu dicairkan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam bola mainan. Meski sekilas terlihat seperti mainan, namun berdasarkan alat pendeteksi narkoba, bola-bola mainan tersebut berisi kandungan methamphetamine atau sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, otak penyelundupan sabu-sabu cair itu adalah pria bermana Aliong yang merupakan narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur. 

"Pengendali 3 tersangka ini narapidana di LP Cipinang dalam kasus narkotika.ini pengendalinya Mr Aliong. Rencana hari ini kita akan ambil operatornya, operatornya dia (Aliong)," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.