Bagikan:

TANJUNG SELOR - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya merilis pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu seberat 20.064,68 gram/20 kilogram (kg).

"Total ada lima LP (laporan polisi) dengan jumlah enam tersangka," kata Irjen Daniel.

Modus penyelundupan narkoba dilakukan para pelaku dengan berbagai cara diantaranya mengemas sabu dalam kaleng susu untuk mengelabui petugas.

"Kasus narkotika jenis sabu ini berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Polda Kaltara, Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan," ungkap Jenderal bintang dua ini.

Polda Kaltara menetapkan tiga orang pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial W, J dan K.

Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga terancam hukuman mati," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Kaltara, Kombes Agus Yulianto mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah mengemas sabu dalam kaleng susu. 

"Modus ini adalah modus baru, di mana pelaku mengelabui petugas membawa masuk sabu melalui kaleng susu," ungkapnya.

"Kemasan kaleng susu berisi sabu itu cukup rapi. Tidak ada bekas pernah dibuka. Hal ini mengindikasikan pelaku memiliki alat untuk packing. Kemudian, para palaku mengelabui petugas menggunakan kemasan teh China," lanjut Agus.

Dengan adanya pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kaltara menyakini ada modus baru yang digunakan para pelaku untuk menyeludupkan sabu. 

"Kemungkinan ada modus lain yang digunakan para pelaku yang belum terungkap," ujarnya.

Agus menegaskan, Ditresnarkoba Polda Kaltara akan terus meningkatkan kerja sama dengan instansi lainnya untuk meminimalisir aksi penyeludupan narkoba di wilayah Kaltara.

"Dalam perkara ini ada tiga orang masuk DPO, mereka berperan sebagai pengendali sabu dari Tawau, Malaysia. Rencananya, sabu diseludupkan ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp. Kalau sudah aman dan sampai tujuan mereka tidak dikasih tahu ketemu siapa. Para pelaku cukup menyimpan di tempat tertentu. Kemudian, pengendali di Tawau yang menghubungi untuk mengambil sabu tersebut," papar dia.

Agus mengatakan para pelaku berperan sebagai kurir dan bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan pulang kampung. Para pelaku ini tahu barang yang dititipkan itu sabu. Mereka juga tahu risikonya. Tetapi, untuk kebutuhan ekonomi mereka terpaksa berperan sebagai kurir," kata dia.