Polda Kaltara Ungkap Penyelundupan Sabu 21,18 Kg di Kotak Gabus Ikan Asal Malaysia
Rilis kasus narkoba/DOK Polda Kaltara

Bagikan:

TANJUNG SELOR - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,18 kilogram di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara.

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya menjelaskan, barang haram yang diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara itu disimpan di dalam dua kotak gabus berisi ikan bandeng.

"Rencananya sabu yang diduga berasal dari Tawau (Malaysia) itu akan dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel)  dengan menggunakan KM Bukit Siguntang," katanya, Rabu, 7 Desember

Pengirim sabu bernisial J alias Jo (40) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemiliki paket sabu tersebut.

"Identitasnya sudah kita kantongi dan kita kejar," ujarnya.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Kaltara. 

Agus Yulianto mengatakan, pelaku menggunakan cara itu untuk memastikan berjalannya jaringan terputus, yakni tidak saling

kenal di mana sabu asal Tawau Malaysia itu akan dikirim melalui Pelabuhan Malundung Kota Tarakan menuju Kota Parepare, Sulawesi Selatan. 

Sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik teh merek Daguanyin warna hijau dan merek Guanyinwang warna kuning emas, itu dibungkus rapi dan disimpan dalam kotak gabus Styrofoam. 

"Sabu yang kita amankan seberat 21.185,51 gram atau 21,18 kilogram pada hari Jumat 2 Desember 2022 sekitar jam 08.30 wita di Pelabuhan Malundung Tarakan," ujarnya.

Sebelum pengungkapan, tanggal 1 Desember, tim Ditresnarkoba mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu dari Tarakan menuju Parepaare menggunakan kapal Pelni KM Bukit Siguntang.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku sendiri yang mengemas sabu tersebut ke dalam kotak gabus yang telah dililit lakban dan menyerahkannya ke buruh pelabuhan untuk dimuat ke KM Bukit Siguntang. 

"Jadi J ini sudah tahu itu adalah sabu, karena dia sendiri yang mengemasnya," jelasnya.

Polisi lalu mengamankan dan memeriksa 2 kotak gabus yang sudah diturunkan dari atas kapal. Petugas pun membuka dan menemukan sabu itu terbungkus rapi. 

"Pada kotak pertama ditemukan setidaknya 11 bungkus dan kotak kedua ada 10 bungkus sehingga totalnya ada 21 bungkus sabu ukuran 1 kilogram," jelasnya.

Pelaku J dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.