NTB - Polres Lombok Timur menangkap ED, pelaku penyeludupan sabu-sabu yang menjalankan modus simpan barang bukti narkoba dalam bohlam.
Warga Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas bersyarat dari Lapas Kabupaten Dompu pada Agustus 2023.
"Terhadap tersangka ED sudah kami dilakukan penahanan dan sekarang proses hukum berjalan di tahap penyidikan," kata Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra melalui sambungan telepon, Senin 14 Agustus, disitat Antara.
Ngurah mengatakan tersangka ED ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aksi penyeludupan sabu-sabu dari wilayah Masbagik, Lombok Timur menuju Kabupaten Dompu.
"Penyeludupan dilakukan melalui jalur darat dengan menumpang salah satu bus biro perjalanan menuju Dompu," ujarnya.
Anggota Polres Lombok Timur yang dikerahkan melakukan pemantauan setiap penumpang bus biro perjalanan di Pelabuhan Kayangan mendapati ED pada Kamis 10 Agustus malam. Ed yang digeledah terbukti membawa sabu-sabu dalam dua klip plastik bening.
"Satu klip kami temukan di saku celana. Satu klip lagi dalam bohlam. Bohlam ini disimpan dalam tas yang ada pada tersangka," ucap dia.
BACA JUGA:
Dari hasil timbang, berat dua klip plastik bening berisi sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih tersebut mencapai 1 ons.
"Untuk sementara ini, tersangka mengaku hanya sebagai orang suruhan. Dia diupah Rp5 juta kalau barang sudah sampai di Dompu," tuturnya.
Ngurah menyebutkan pihaknya kini masih terus mendalami pemesan maupun pemasok barang haram tersebut.