Dua Penyelundup Setengah Ons Sabu di Lapas Dompu Ditangkap
Petugas kepolisian bersama lapas ketika memeriksa barang bawaan berisi 63,36 gran sabu untuk narapidana di Lapas Kelas IIB Dompu, NTB, Kamis (17/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Dompu)

Bagikan:

DOMPU - Polisi menangkap dua warga terduga penyelundup setengah ons narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Inspektur Polisi Satu Abdul Malik melalui sambungan telepon, Jumat, mengatakan keduanya yang diketahui kakak adik ini ditangkap berdasarkan laporan Kepala Lapas Kelas IIB Dompu.

"Jadi penangkapan keduanya kami laksanakan dari tindak lanjut laporan kepala lapas," kata Abdul Malik dilansir Antara, Jumat, 18 Maret.

Dalam laporannya, penyelundupan sabu 63,36 gram itu terungkap Kamis, 17 Maret sore. Ketika itu petugas lapas memeriksa antaran barang pelaku perempuan berinisial SR (26) untuk salah seorang narapidana.

Dalam pemeriksaannya, petugas menemukan plastik hitam dalam tumpukan barang bawaan SR. Karena curiga dengan isinya berupa serbuk kristal putih diduga sabu, petugas langsung menghubungi Kepala Lapas Kelas IIB Dompu dan informasi tersebut tersampaikan ke Abdul Malik.

Menindaklanjuti hal itu, Abdul Malik bersama anggota merapat ke Lapas Kelas IIB Dompu. Dari hasil penggeledahan plastik hitam, serbuk kristal putih diduga sabu itu ditemukan dalam enam bungkus plastik bening.

"Jadi klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu ada di bawah tumpukan pakaian dan makanan," ucap dia.

Dengan temuan tersebut, SR kemudian ditangkap bersama seorang pria berinisial MH (35). Abdul mengatakan MH ditangkap karena mendampingi SR.

"Memang barang itu ada di SR, cuma MH ini ikut mendampingi, jadi turut kita tangkap," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa MH dan SR yang berasal dari Desa Karijawa, Kabupaten Dompu, kerap mengantarkan barang bawaan untuk seorang narapidana lapas berinisial Z.

"Mengakunya sudah sering mengantar barang bawaan ke lapas. Mereka mengaku tidak tahu kalau isi barang bawaan itu ada narkoba," kata Malik.

Dari pengakuan itu, terungkap peran MH yang menerima barang bawaan tersebut dari seorang perempuan berinisial N, asal Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu.

"Jadi MH ini yang menyuruh SR mengantar barang. Sedangkan MH ini dapat titipan barang dari N. Katanya N ini istrinya si narapidana itu," ujarnya.

Menindaklanjuti kabar tersebut, Malik bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan ke rumah N yang berada di Bali Satu.

"Tetapi pas kita ke rumahnya, Kamis (17/3) malam, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat, kita sudah geledah, tetapi tidak ada barang bukti yang berkaitan dengan narkoba," kata Malik.

Malik mengatakan bahwa pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Koordinasi dengan lapas perihal identifikasi narapidana tersebut masih terus berjalan. Begitu pula terhadap pendalaman pemeriksaan empat telepon genggam yang disita dari kedua pelaku.

"Memang identitas narapidana ini sudah kita ketahui, dia masuk (lapas) karena kasus narkoba. Saat itu kita yang tangkap. Tetapi untuk pembuktian masih akan terus kita dalami dengan koordinasi lapas dan pendalaman keterangan dan barang bukti," ujarnya.