Bagikan:

JAKARTA - Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapan tersangka EF, salah satu sipir Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta timur atas penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 5 ons ke dalam sel penjara.

"Yang dimasukkan ke lapas (Cipinang) ada 5 ons. Jadi ada informasi barang yang dimasukkan ke lapas, akhirnya kami lalukan penangkapan ini," ujar Kasat Narkotika Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Panjiyoga kepada wartawan, Rabu, 25 Oktober.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Polres Metro Jakarta Barat dengan Lapas Kelas 1 Cipinang. Tersangka AF mengaku baru pertama kali selundupkan sabu. AF akan berikan sabu kepada narapidana inisial IS.

"Tersangka sipir dan napi sudah kami tahan. Kami memproses kasus ini sampai tuntas," ucapnya.

Sebelumnya VOI memberitakan, petugas Lapas Kelas 1 Cipinang berinisial AF ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait peredaran narkotika di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan membenarkan adanya informasi penangkapan petugas Lapas Kelas 1 Cipinang.

"Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Belum ada surat penahanan dan pemberitahuan dari Polres, tapi kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi," kata Tonny kepada wartawan, Selasa, 26 September.

Pihaknya juga bersinergi dengan kepolisian untuk mengungkap kasus ini dengan menghadapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial IS yang juga diduga terlibat.