JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua kelompok penyelundup narkoba selama Januari. Kedua kelompok ini merupakan jaringan internasional.
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golos mengatakan, kedua kelompok ini ditangkap di Banyuasin, Sumatera Selatan dan Aceh Timur. Total ada tujuh orang tersangka ditangkap dari dua kelompok tersebut.
"Dari kedua kasus ini, total barang bukti yang disita yaitu sabu seberat 211,69 kilogram, 16.702 butir ekstasi dalam bentuk kapsul dan 38 ribu butir ekstasi dalam bentuk tablet," ucap Petrus kepada wartawan, Kamis, 28 Januari.
Petrus merinci, untuk kelompok Sumatera Selatan empat orang dijadikan tersangka. Mereka yakni, SY, PAM, HO, dan DA yang ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku dalam kelompok ini menyelundupkan sabu dalam bungkus teh cina dan didistribusikan lewat jalur perairan Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 23 Januari lalu
"Petugas menangkap dua pelaku berinisial SY dan PAM. Dari kasus ini, sebanyak 171 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 177,16 kg dan 16.702 butir kapsul warna pink mengandung MDMA atau ekstasi, 20 ribu tablet warna pink dan 18 ribu butir tablet warna kuning kehijauan berbentuk kepala macan mengandung MDMA," sambung Petrus.
BACA JUGA:
Kemudian, berdasarkan keterangan kedua orang itu, muncul satu nama yakni MS yang merupakan narapidana di lapas Klas I Palembang. Pengembangan kembali dilakukan, dua hari kemudian petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya.
"Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, BNNP Sumsel juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HO dan DA berikut barang bukti sabu seberat 3 kilogram," tambah Petrus.
Sementara, untuk kasus di Aceh, Petrus mengatakan tiga orang ditangkap. Pertama berinisial HMS (35) diringkus di sebuah SPBU di Jalan Medan Banda Aceh, Aceh Timur, 18 Januari lalu.
Berdasarkan pengakuannya, untuk menyamarkan aksinya dia menyimpan narktika jenis sabu dengan cara ditanam di sebuah area tambak. Sehingga, petugas mencari keberadaan sabu tersebut
Alhasil, petugas menemukan sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat 31,53 kilogram di area tambak yang berada di Dusun Matang Ulim, Desa Ulee Rubek Barat, Aceh Utara.
"Petugas melakukan pengembạngan kasus untuk menangkap tersangka di daerah Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara lainnya yaitu pria berinisial MZA (32 thrn) dan MZU (34 thn)," pungkas Petrus.
Adapun dalam perkara ini, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 joncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009.