BNN Ungkap Penyelundupan 49 Kg Sabu di Sumut
BNN ungkap kasus penyelundupan sabu 49 kg di Sumut (Foto: Malo M/VOI)

Bagikan:

MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 49 kilogram sabu. Pengungkapan jaringan narkoba Aceh-Medan dilakukan pada 12-15 Agustus.

"Pada tanggal 12 -15 Agustus 2020, petugas BNN dan BNNP Sumut telah melakukan penangkapan dan penyitaan narkoba jenis sabu seberat 49,840 kilogram," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di Medan, Senin, 17 Agustus. 

Arman menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal setelah adanya informasi dari masyarakat soal rencana transaksi narkotika di wilayah Medan dengan jaringan Aceh-Medan.

"Setelah dilakukan penyidikan, petugas menemukan sebuah truk yang dicurigai dalam keadaan rusak di sebuah bengkel daerah Cemara, Kota Medan," imbuh Arman.

Dari informasi ini, tim BNN melakukan pengintaian. Saat truk pembawa sabu keluar dari dalam bengkel menuju arah Tebing Tinggi melalui jalan tol, petugas langsung menggeledah truk. Truk ini disamarkan dengan muatan buah kelapa.

"Dari hasil penggedahan petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 47 kg yang dibungkus dengan menggunakan plastik teh warna hijau," jelas Arman

Dari hasil penyitaan tersebut, petugas BNN dibantu oleh BNNP Sumut mengamankan 4 orang tesangka yakni, Munirwan, Muhammad, Suherman dan Iswadi.

Petugas juga mengamankan empat telepon genggam, kartu identitas dan Paspor atas nama Iswandi. "Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana," katanya.

Terkait