Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan pembatasan angkutan kendaraan berat di sejumlah ruas jalan tol di Jakarta selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 pada 5-7 September 2023 mendatang. Setidaknya, ada 4 ruas tol yang dilarang dilewati kendaraan berat saat KTT ASEAN, mana saja? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

4 Ruas Tol yang Dilarang Dilewati Kendaraan Berat Saat KTT ASEAN

Informasi tentang 4 ruas tol yang dilarang dilewati kendaraan berat disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Untuk menyukseskan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Agustus 2023, disadur VOI.

Adapun rekayasa lalu lintas yang dilakukan adalah membatasi operasional mobil angkutan barang pada empat ruas tol, antara lain:

  • Tol Cawang-Tomang-Pluit
  • Tol Tomang-Pluit
  • Tol Kembangan-Tomang
  • Tol Pluit-Kamal Muara.

“Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB,” terang Syafrin.

Pembatasan angkutan untuk angkutan kendaraan bermuatan berat pada keempat ruas tol tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP -BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

"Sosialisasi akan dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo)," tutur Syafrin.

Truk BBM-Pengangkut Bahan Pokok Dapat Pengecualian

Aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku untuk mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam,kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

Ketentuan ini tertuang dalam SK yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Agus Rahardjo pada 28 Agustus 2023.  

Dalam SK tersebut dijelaskan, mobil angkutan barang yang ingin melintasi jalan tol di atas, harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan batang.

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.

Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Demikian informasi tentang 4 ruas tol yang dilarang dilewati kendaraan berat saat KTT ASEAN. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.