Jalur Alternatif Angkutan Barang Selama KTT Asean: Berikut 3 Alternatif Jalan yang Bisa Dilalui
Jalur Alternatif Angkutan Barang Selama KTT Asean (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah membatasi operasional angkutan barang di 4 ruas tol di Jakarta sepanjang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 ke- 43 yang bakal berlangsung mulai 5- 7 September 2023.

Keempat ruas tol tersebut yakni Cawang- Tomang- Pluit, Tomang- Pluit, Kembangan- Tomang, serta Pluit- Kamal Muara.

Jalur Alternatif Angkutan Barang Selama KTT Asean

Buat angkutan barang dapat melewati 3 jalur alternatif, berikut rutenya:

1. Kendaraan angkutan barang dari Timur (Bekasi) yang bakal mengarah ke Barat( Tangerang) bisa melalur Tol Cikunir (Lingkar Timur)- Tol JORR (Tol Lingkar Luar) Selatan- JORR W2- JORR W1- Tol Kamal( Airport Prof Dr Sedyatmo)- dan seterusnya.

2. Kendaraan angkutan barang dari Barat( Tangerang) yang bakal mengarah ke Timur( Bekasi) bisa lewat Tol Kamal( Airport Prof Dr Sedyatmo)- JORR W1- JORR W2- JORR Selatan- Tol Cikunir( Lingkar Luas).

3. Kendaraan angkutan barang dari Timur( Bekasi) yang bakal mengarah ke Utara( Tanjung Priuk) bisa lewat Tol Lingkar Luar Timur- Tol Akses Tanjung Priuk- dan seterusnya.

Plt Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek( BPTJ) Agung Raharjo menyampaikan, pengaturan lalu lintas yang bakal dicoba yakni berbentuk pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada beberapa ruas tol di Jakarta yang bakal diberlakukan mulai nanti malam.

" Pembatasan operasional kendaraan benda ini hendak mulai berlaku 5 September jam 00. 00 Wib hingga dengan bertepatan pada 7 September jam 23. 59 Wib," kata Agung dalam penjelasan formal dilansir Senin( 4/ 9/ 2023)

Tetapi terdapat sebagian kendaraan angkutan barang yang dikecualikan serta diperbolehkan melintas sepanjang perhelatan KTT ke- 43 ASEAN, mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak( BBM)/ Bahan Bakar Gas( BBG), logistik pos serta uang, angkutan pangan pokok terdiri atas sembako, air minum dalam kemasan, dan angkutan pakan ternak.

" Mobil angkutan benda yang tidak dilarang tersebut pastinya harus dilengkapi pesan muatan yang diterbitkan oleh owner benda yang diangkut, pesan muatan berisi penjelasan tipe benda yang diangkut, tujuan pengiriman benda, nama serta alamat owner benda, dan ditempelkan pada cermin depan sebelah kiri angkutan benda." kata Agung.

Pembatasan operasional mobil angkutan barang sepanjang perhelatan akbar KTT Ke- 43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Tidak hanya itu, petugas bakal disiagakan buat mengendalikan lalu lintas.

Pelanggaran terhadap ketentuan perintah serta larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka serta perlengkapan pemberi isyarat lalu lintas bakal dikenakan sanksi dengan Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan. 

Jadi setelah mengetahui jalur alternatif angkutan barang selama KTT Asean, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!