Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melarang truk barang masuk ke dalam empat ruas tol dalam kota di Jakarta selama penyelenggaraam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.

Pembatasan operasional mobil angkutan barang di empat ruas tol ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, larangan melintas bagi truk barang berada di ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara.

"Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB,” kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu, 30 Agustus.

Dalam SK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 disebutkan, aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak.

Larangan tak berlaku juga bagi angkutan ternak; hantaran pos dan uang; serta pangan pokok, seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras; air minum dalam kemasan; dan pakan ternak.

"Mobil angkutan barang yang tidak dilarang harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan batang," urai Syafrin.

Pembatasan operasional mobil angkutan barang ini, lanjut Syafrin, akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.

Adapun pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan