Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial KS yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di Menteng Wadas Selatan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April, pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Tebet, Kompol Murodih mengatakan, KS selama beraksi diberikan petunjuk oleh pelaku bernama Irfan Maulanan alias Kebod. Nantinya, setiap barang yang berhasil dijualnya akan diberikan imbalan sebesar Rp1,8 juta.

Lebih lanjut, KS mengambil barang haram itu di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia mengambil barang haram di dekat sampah, sehingga pelaku tidak mengetahui wajah yang memberikan arahan tersebut.

“Rencananya akan diedarkan, kemudian beliau ini dapat imbalan dalam berat 100 gram, dapat uang Rp 1,8 juta,” kata Murodih kepada wartawan, Rabu, 8 Mei.

“Lewat handphone yang tadi tanpa nama itu, lewat privat number dia pandu. Yang mana barang tersebut waktu itu diambil langsung oleh si tersangka ini di satu tempat, yang mana lokasinya di wilayah Tanjung Priok,” sambungnya.

Aksi itu pun akhirnya terungkap setelah mendapatkan laporan dari masyrakat. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya KS ditangkap.

Polisi mendapati barang bukti berupa narkoba dengan berat 488,87 gram. Kemudian ditemukan juga satu unit timbangan digital elektrik dan 22 lembar plastik klip besar yang belum terisi.

“Untuk pemandu bernama Irfan Maulana masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya

Saat ini KS telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Maksimal 20 tahun sanksi hukumannya,” tutupnya.