Bagikan:

DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali memusnahkan 1 kg narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan dari jaringan Surabaya-Bali.

"Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya ada sindikat peredaran gelap narkotika di sekitar wilayah Denpasar ada dua tersangka, pertama diperoleh barang bukti berupa 936,47 gram, kedua sebanyak 66,04 gram, jadi hampir 1 kg," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra dikutip Antara, Selasa, 22 Maret.

Ada dua tersangka terkait kasus narkoba ini. Pertama, jaringan Surabaya-Bali bernama Rocky Cahyo Bagus yang menjadi kurir sabu. Dari tersangka disita barang bukti 936,47 gram.

Tersangka kedua bernama Suyitno yang juga berperan sebagai kurir yang dikendalikan melalui media sosial, dengan barang bukti sebanyak 66,04 gram.

Dari total keseluruhan 1.002,51 gram sabu tersebut, hanya 963,7 gram yang dimusnahkan sisa lainnya dipergunakan untuk kebutuhan laboratorium, dan untuk sidang.

Ancaman pidana terhadap keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Banyak kasus-kasus yang melibatkan penyalahguna dan sekarang dipenjara jadinya lapas over kapasitas. Karena 70 persen adalah kasus narkotika. Sesuai SE Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 bisa dilakukan pemindahan dari putusan rehabilitasi. Korban penyalahguna bukan dipenjara tapi direhabilitasi," tuturnya.