Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap seorang kartel narkoba asal Brazil berinisial YB di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 13 Juli 2025.

YB terlibat sebagai kurir narkoba jaringan Amerika Latin. Dia ditangkap saat hendak menyebarkan kokain di Pulau Wisata Bali.

"Narkotika jenis kokain diedarkan oleh kartel Amerika Selatan, seorang kurir yang ditangkap berasal dari Brazil sepenuhnya dikendalikan oleh bosnya yang ada di Amerika Selatan," kata Kepala BNN RI, Martinus Hukom kepada wartawan, Rabu, 30 Juli 2025.

Saat ditangkap, tersangka YB membawa barang bukti narkotika jenis kokain seberat 3.089,36 gram yang akan disebarkan di pulau Bali.

"Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi pasar kokain di Bali," ujarnya.

Selain YB, BNNP Bali juga menangkap 4 orang tersangka lain untuk kasus yang berbeda-beda.

Ada 4 warga negara Indonesia dan 1 warga negara Afrika Selatan yang ditangkap karena mengedarkan sabu seberat 2,3 kg.

WN Afrika Selatan berinisial IN ini ditangkap di area pemeriksaan Bea Cukai bandara.

Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 990,83 gram yang disembunyikan di celana dalam.

Sekedar diketahui, selama periode Juni-Juli 2025, BNN RI melalui jajarannya di daerah melakukan pengungkapan di sejumlah daerah. Totalnya, ada 84 kasus yang diungkap dengan 136 tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain, ganja 2.019,819 gram; sabu 337.381,05 gram; ekstasi 1.039,37 gram atau setara 3.152 butir; lalu kokain 3.089,36 gram dan ganja sintetis 40,86 gram. Total barang bukti yang disita sebanyak 561,94 kg.

Seluruh tersangka diancam dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.