Bagikan:

SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 4 (empat) kg narkotika jenis sabu dari Kalimantan yang dibawa seorang penumpang kapal menuju Semarang.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka IYN ditangkap saat kapal Dharma Karrika yang membawanya dari Kalimantan berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Pengungkapan bermula dari informasi tentang adanya seseorang yang diperintah mengirim sabu dari Kalimantan dengan menggunakan kapal laut.

Petugas yang memperoleh informasi tersebut, kata dia, menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan pelaku saat kapal bersandar di pelabuhan.

Dari penggeledahan terhadap pelaku ditemukan empat paket sabu di dalam tas hitam.

IYN sendiri diperintah oleh seseorang berinisial AP untuk membawa empat kg sabu tersebut ke Bali.

"Pelaku ini dijanjikan upah untuk biaya pernikahannya," katanya alam siaran pers di Semarang, dilansir dari Antara, Senin, 31 Juli. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.