Bawa 13 Kg Sabu-sabu, Kurir dari Aceh Timur Dijanjikan Rp103 Juta Sampai Jakarta
Dokumen: Antara

Bagikan:

MEDAN – Ketahuan membawa 13 kilogram sabu-sabu, seorang pemuda asal Aceh Timur ditangap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji, di Medan, membenarkan adanya penangkapan tersangka berinisial MA (21). Ia menyebutkan, saat ini tersangka kasus narkoba itu menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Kita melakukan pengembangan kasus sabu tersebut," ujar Wisnu mengutip Antara, Senin 23 Agustus.

Sebelumnya, Personel Ditresnarkoba) Polda Sumut menangkap MA (21) yang diduga sebagai kurir narkoba yang membawa 13 kg sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu malam (18/8).

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka, barang sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra. Kemudian rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.

Kurir narkoba tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta.