Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 Penyu Hijau Ke Bali 
FOTO BPSL DENPASAR

Bagikan:

DENPASAR - Penyelundupan sembilan penyu hijau digagalkan tim Polres Jembrana, Bali. Polisi masih menyelidiki kasus ini.

Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak Kabupaten Jembrana, Bali, mengenai upaya polisi menggagalkan penyelundupan penyu hijau.

"Dan saat ini seluruh penyu berada di Polres Jembrana," kata Yudiarso, Jumat, 18 Februari.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan dokter hewan untuk memeriksa kesehatan 9 penyu hijau.

"BPSPL Denpasar sudah berkoordinasi dengan kelompok pelestari penyu Kurma Asih di Desa Perancak, Jembrana untuk menampung seluruh penyu dalam rangka pemeriksanaan kesehatan dan langkah lanjut setelah dokter hewan menyatakan sehat, akan segera dilepasliarkan dengan izin Kapolres Jembrana dan penyidik," imbuhnya.

Diduga 9 penyu hijau ini diselundupkan untuk dikonsumsi warga di Bali Selatan. Penyelundupan satwa ini ditegaskan Yudiarso melanggar UU tentang KSDAE.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana membenarkan upaya menggagalkan penyelundupan sembilan penyu tersebut. Namun kepolisian masih melakukan penyelidikan.

"Masih pendalaman. Tersangka belum ditentukan, masih ada beberapa keterangan yang belum kita dapatkan," ujarnya.