Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Ekor Penyu Hijau di Bali
DOK Polda Bali

Bagikan:

DENPASAR - Penyelundupan penyu hijau kembali digagalkan tim Polda Bali. Kali ini ada 30 ekor penyu hijau yang diamankan dari upaya penyelundupan.

“Barang bukti 30 ekor penyu hijau dan mobil  Gran Max,” kata Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Umar, Selasa, 2 Agustus.

Ada dua orang terduga pelaku penyelundupan yang ditangkap yakni berinisial PT dan SR.

Terungkapnya penyelundupan penyu berawal dari informasi masyarakat soal adanya pengiriman satwa dilindungi yang masuk ke wilayah Bali.

Dari penyelidikan, penyelundupan ini diketahui terjadi pukul 04.15 WITA di Jalan Raya Ketewel, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali

"Terhadap barang bukti yang ditemukan sudah dititipkan pada BKSDA Bali," ujarnya.