BALI - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berharap aturan adat bisa mencegah penyelundupan penyu ke Bali.
"Sudah ada Bhisama atau aturan adat, terkait penggunaan penyu sebagai upakara atau sarana keagamaan. Kalau untuk konsumsi sudah tegas dilarang dalam aturan tersebut," kata Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa di Bali, Antara, Kamis, 18 Mei.
Ia mengatakan aturan adat yang dibuat bersama-sama dengan sulinggih atau tokoh Agama Hindu itu sudah disosialisasikan ke desa-desa adat.
Khusus penyu sitaan Polres Jembrana yang dilepas ke perairan Laut Banyuwedang, Kabupaten Buleleng, kata dia, yang paling kecil diperkirakan berumur 20 sampai 30 tahun.
Dari 18 ekor, menurutnya, satu ekor jantan dan sisanya betina yang setelah dilakukan USG sedang tidak dalam kondisi akan bertelur.
Pihaknya menduga penyu-penyu itu tidak berasal dari Bali karena selama empat tahun terakhir tidak ada jenis penyu hijau yang mendarat dan bertelur di Bali.
"Kemungkinan dari Jawa Timur, karena habitat besar penyu hijau ada di perairan wilayah itu. Itu juga yang membuat penyelundupan penyu ke Bali, dominan jenis penyu hijau,” katanya.
BACA JUGA:
Dari sisi penjagaan untuk mencegah penyelundupan penyu atau satwa lain, pihaknya sudah mendirikan pos-pos pemeriksaan di pelabuhan dan bandara.
Pihaknya juga berharap penyu hijau yang dilepaskan itu kelak akan kembali ke Pantai Banyuwedang untuk bertelur.
“Saat dilepas sebelum ke laut, secara alamiah penyu mengaktifkan sejenis memori di otaknya. Dari mana dia dilepas, satwa ini akan kembali saat waktunya bertelur,” katanya.
Menurutnya, penyu hijau bisa menghasilkan 60 sampai 100 butir telur, namun yang berhasil sampai usia dewasa kurang dari satu persen.
Sedangkan Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) I Dewa Gde Juliana mengatakan sesaat setelah menggagalkan penyelundupan penyu tersebut, pihaknya memprioritaskan untuk menyelamatkan satwa dilindungi itu.
“Kami berkoordinasi dengan BKSDA, yang langsung membawa penyu-penyu ke Banyuwedang tempat JSI memiliki sarana penyelamatan,” katanya.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang pelaku, yang salah satunya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali untuk kasus yang sama.
Juliana mengatakan pelaku MT (50) asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, sudah sejak Agustus 2022 masuk dalam DPO Polda Bali. “Sehingga dia akan diproses dalam dua kasus yaitu yang kami ungkap dan kasus di Polda,” katanya.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana bersama Satuan Lalu Lintas menangkap SK (23) yang membawa 18 ekor penyu hijau dalam mobil pick up yang ia kemudikan.
“Kami mendapatkan informasi ada mobil mengangkut penyu. Mobil itu kami buntuti dan dihentikan di Pos Sudirman, Kota Negara,” kata Juliana.
Saat penangkapan itu, lanjutnya, MT yang mengawal dengan mobil Toyota Fortuner sempat kabur ke arah Denpasar, namun berhasil diamankan aparat Polsek Mendoyo.
“Kami masih kembangkan kasus ini, dari mana asal usul penyu itu, termasuk siapa yang membeli di Denpasar. Untuk sementara MT mengaku hanya membawa ke Denpasar, setelah sampai baru dijemput pemesan,” katanya.
Dua orang pelaku ini dijerat dengan pasal pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya junto pasal 55 KUHP.