Bagikan:

BALI - Polres Jembrana, Bali, menggagalkan penyelundupan 19 ekor penyu hijau (Chelonia mydas). Beberapa di antaranya sudah berumur lebih dari 50 tahun.

“Kami mendapatkan informasi ada mobil pickup mengangkut penyu. Saat kendaraan itu kami hentikan dan dilakukan pemeriksaan, kami temukan penyu yang ditutup terpal,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana di Negara, dilansir dari Antara, Minggu, 19 November. 

Dia mengatakan, mobil pick up yang dikemudikan RBD (29) asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya itu diberhentikan saat melintas di jalan Desa Baluk, Kecamatan Negara, Sabtu kemarin menjelang tengah malam.

“Dari Gilimanuk, pelaku sengaja menempuh jalan pedesaan agar tidak diketahui petugas. Hanya sesekali masuk jalan raya Denpasar-Gilimanuk saat tidak ada penghubung jalan antar desa,” katanya.

Setelah diamankan, polisi langsung menghubungi beberapa pihak terkait seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih hingga ahli dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk menyelamatkan penyu-penyu tersebut.

Sementara itu, ahli penyu dari Jaringan Satwa Indonesia Vemke Denhaas mengatakan, kondisi penyu-penyu itu meskipun terlihat sehat namun, sebenarnya mengalami stres karena terlalu lama berada di luar laut.

“Secepatnya penyu-penyu ini akan kami kembalikan ke laut agar sehat sepenuhnya. Sekarang kami masih lakukan observasi untuk antisipasi jika ada penyu yang sakit,” katanya.

Dia juga mengaku, pihaknya sudah mengambil contoh darah penyu-penyu tersebut, yang salah satu fungsinya untuk mengetahui asal usul satwa dilindungi itu.

“Kami lihat usia penyu ini bervariasi. Ada yang sudah lebih dari 50 tahun, ada juga yang baru berumur 8 tahun. Sebagian besar adalah betina,” katanya.

Rencananya setelah observasi di Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan jembarana belasan ekor penyu itu akan dilepaskan ke laut.

Sementara itu pengemudi mobil pick up RBD menjalani proses hukum lebih lanjut, serta polisi menyita mobil pick up dengan Nopol DK1169XX sebagai barang bukti.