Bagikan:

JEMBRANA - Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali menggagalkan penyelundupan 19 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang beberapa diantaranya sudah berumur lebih dari 50 tahun.

“Kami mendapatkan informasi ada mobil pick up mengangkut penyu. Saat kendaraan itu kami hentikan dan dilakukan pemeriksaan, kami temukan penyu yang ditutup terpal,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin, 20 November.

Dia mengatakan, mobil pikap yang dikemudikan RBD (29) asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya itu diberhentikan saat melintas di jalan Desa Baluk, Kecamatan Negara, Sabtu (18/11) menjelang tengah malam.

“Dari Gilimanuk, pelaku sengaja menempuh jalan pedesaan agar tidak diketahui petugas. Hanya sesekali masuk jalan raya Denpasar-Gilimanuk saat tidak ada penghubung jalan antar desa,” katanya.

Setelah diamankan, polisi langsung menghubungi beberapa pihak terkait seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih hingga ahli dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk menyelamatkan penyu-penyu tersebut.

Sementara itu, ahli penyu dari Jaringan Satwa Indonesia Vemke Denhaas mengatakan, kondisi penyu-penyu itu meskipun terlihat sehat namun, sebenarnya mengalami stres karena terlalu lama berada di luar laut.

“Secepatnya penyu-penyu ini akan kami kembalikan ke laut agar sehat sepenuhnya. Sekarang kami masih lakukan observasi untuk antisipasi jika ada penyu yang sakit,” katanya dikutip ANTARA.

Pihaknya sudah mengambil contoh darah penyu-penyu tersebut, yang salah satu fungsinya untuk mengetahui asal usul satwa dilindungi itu.

“Kami lihat usia penyu ini bervariasi. Ada yang sudah lebih dari 50 tahun, ada juga yang baru berumur 8 tahun. Sebagian besar adalah betina,” katanya.

Rencananya setelah observasi di Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan jembarana belasan ekor penyu itu akan dilepaskan ke laut.

Sementara itu pengemudi mobil pikap RBD menjalani proses hukum lebih lanjut, serta polisi menyita mobil pikap dengan Nopol DK1169XX sebagai barang bukti.