JEMBRANA - Tim Polres Jembrana, Bali, menangkap pelaku pencurian sapi milik tetangganya sendiri. Pelaku berinisial PS (43) warga Lingkungan Sawe Rangsasa ditahan polisi.
"Untuk saat ini, kasusnya masih kita kembangkan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana di Mapolres Jembrana, Sabtu, 16 April.
Terungkapnya, aksi pelaku saat korban yang juga tetangganya bernama I Wayan Warta mengaku kehilangan sapi, Rabu, 13 April.
Saat itu, korban mendatangi sapinya di lokasi tanah kavlingan kosong yang tidak jauh dari rumahnya untuk memberikan makan sapinya. Namun, di lokasi diketahui satu ekor sapi betinanya sudah hilang.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, kemarin malamnya sekitar pukul 19.00 WITA sempat memberikan makan sapinya," imbuhnya.
BACA JUGA:
Polisi yang mendapat laporan korban langsung menangkap pelaku. Pelaku mengaku sudah 2 kali mencuri sapi di lingkungan yang sama.
Sapi yang dicuri dijual ke jagal sapi Rp8 juta. Pelaku mengaku baru diberi uang muka Rp1 juta. Sapi yang dicuri dibawa polisi sebagai barang bukti.
"Satu ekor sapi betina warna merah kekuningan sudah dijual seharga R 8 juta namun belum dibayar masih di DP Rp1 juta. Hasil uang tersebut rencananya digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang atau untuk kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.