JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap kelompok perampok yang beraksi dengan modus pura-pura sebagai anggota polisi. Mereka seolah-olah menggerbek rumah pelaku kejahatan.
"Ada 5 tersangka, modus berpura anggota polri dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 16 April.
Para tersangka berinisial RM alias O, MS alias G, HW, MIA, dan TW. Kata Yusri, modus ini diduga kuat ide dari pelaku berinisial HW. Sebab, dia merupakan pecatan polisi.
"HW perannya mantan polisi, pecatan Polri karena disersi. Satu memang pecatan polisi, sudah di pecat jadi bukan anggota Polri lagi," tegas Yusri.
Dalam aksi terakhirnya berhasil menggasak harta benda di salah satu rumah yang berada di Bojong Gede, Depok.
"Pelaku berhasil mengambil beberapa barang dari milik korban, seperti ada 4 unit ponsel kemudian uang tunai sebesar Rp2 juta lebih serta ada uang recehan," kata Yusri.
Kemudian, korban yang merasa ada kejanggalan pun melaporkan ke Polres Depok. Sehingga, laporan itu ditindaklanjuti oleh Resmob Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
Alhasil, para pelaku pun berhasil ditangkap di daerah Bojong Baru, Depok pada 9 April. Mereka dapat diamankan berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
"Ini semua berdasarkan hasil rekaman CCTV. Jadi ada CCTV dimana aksi kelima orang ini memasuki rumah korban pada saat itu kemudian sekarang kita amankan," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sehingga, mereka terancam pidana penjara selama 7 tahun.