JAKARTA - Polisi terus mendalami modus pura-pura pincang untuk pemerasan dengan pelaku AF (46) di Jakarta Timur (Jaktim). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan pihaknya menelusuri dugaan tindakan yang sama dilakukan di tempat lainnya.
“Jadi ini masih kita dalami apakah yang bersangkutan pernah dilakukan di tempat lain atau tempat kejadian perkara (tkp) lain masih kita dalami,” kata Kombes Budi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Minggu, 30 Januari.
Budi mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, AF baru melakukan aksi pemerasan tersebut hanya sekali.
“Memang yang bersangkutan menurut pengakuan baru sekali. Tapi tidak tutup kemungkinan ada tkp lain, karena yang bersangkutan ada modus sepertinya itu,” katanya.
Kapolres menerangkan modus pelaku dengan pura-pura pincang berawal dari luka lamanya di tahun 2012. Pelaku pernah mengalami tabrakan truk hingga mengakibatkan kakinya mengalami cacat.
“Memang (pelaku) ada luka, tapi lukanya itu luka lama. Jadi 2012 tersangka pernah ketabrak truk jadi kakinya sempat ada bekas cacat, sehingga ada bentuk cacat di kaki, sehingga agak pincang jalannya," katanya.
Dengan kondisi luka lama itu, pelaku memanfaatkannya dengan mencari korban modus pura-pura pincang. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang melihatnya dapat dikelabuinya.
“Modus oleh tersangka, jika memang calon korban tunjukkan kakinya yang bekas luka itu,” tuturnya.
Tapi saat pelaku beraksi, warga yang melihatnya justru tidak menanggapinya. Warga menyebut pelaku berbohong.
Warga kemudian meminta pengendara untuk pergi karena kondisi jalanan sudah macet akibat pelaku menyetop mobil.
BACA JUGA:
Aksi ini pun viral di media sosial hingga akhirnya Polres Metro Jakarta Timur membentuk tim guna memburu pelaku pemerasan tersebut. Polisi kemudian meringkus pelaku di kawasan Depok, Minggu, 30 Januari, pukul 01.00 WIB.
“Kita melakukan penyelidikan, anggota Polres Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo menyisir TKP sampai ke awal (hingga akhirnya) pengejaran dan menangkap tersangka di daerah Depok,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 318 KUHP.
"Pasal yang kita kenakan Pasal 368 dan Pasal 168 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 9 tahun," sebut Kapolres.