Anggota Brimob Tembak Penambang Ilegal di Pulau Buru Maluku, Sudah Ditahan dan Akan Dipecat Polda
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Penambang ilegal tewas M. Nurlatu (49) tewas ditembak anggota Brimob Bripka AB di Desa Dava Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru, Maluku. Penembakan itu disebut dipicu kesalahpahaman.

"Iya betul, yang bersangkutan (Bripka AB, red) sudah kita amankan," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat kepada VOI, Minggu, 30 Januari.

Namun, Roem tak merinci soal kesalahpahaman yang disebut sebagai pemicu aksi penembakan yang terjadi pada Sabtu, 29 Januari. Tapi ditegaskan, Bripka AB saat ini telah diamankan.

"Yang bersangkutan diamankan di Polda," kata Roem.

Sementara untuk penanganan kasus itu, Roem memastikan jika Bripka AB bakal diproses secara etik profesi dan pidana. Di mana, anggota Brimob itu kemungkinan bakal dipecat.

Pemecatan Bripka AB sebagai anggota Polri itu merupakan keinginan dari keluarga korban yang disampaikan kepada Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.

"Tadi pak Kapolda bertemu dengan keluarga korban. Keluarga itu minta pelaku disanksi sesuai aturan dan dipecat. Nah Kapolda menyetujuinya," kata Roem.

Namun dalam prosesnya tetap harus mengikuti aturan. Bripka AB mesti menjalani sidang etik profesi terlebih dulu.

"Iya tapi nanti harus melewati proses etik dulu. Intinya pak Kapolda berkomitmen menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran," kata Roem.