Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan tersangka, AF (46) memanfaatkan luka lamanya di tubuhnya untuk mengelabui warga sekitar dan calon korban. Pelaku memang memiliki luka cacat sejak tahun 2012.

"Memang (pelaku) ada luka, tapi lukanya itu luka lama. Jadi 2012 tersangka pernah ketabrak truk jadi kakinya sempat ada bekas cacat, sehingga ada bentuk cacat di kaki, sehingga agak pincang jalannya," kata Kombes Budi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Minggu, 30 Januari.

Aksi percobaan pemerasan dengan modus tabrak lari terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku pura-pura pincang, namun aksinya berakhir gagal.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu, 26 Januari. Mulanya polisi menerima kabar adanya modus tabrak lari.

Kombes Budi menjelaskan, awal mulanya ada dua laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Mereka mengejar pengendara mobil Avanza.

Kedua laki-laki itu hendak menyetop Mobil Avanza dengan dalih meminta pertanggungjawaban akibat kaki yang dilindas. Laki-laki itu juga berteriak kepada pengendara lain yang melintas dan warga sekitar menyebut kakinya dilindas oleh pengendara Avanza.

Namun, warga sekitar tidak meresponsnya. Bahkan menyebut pelaku berbohong. Warga kemudian meminta pengendara untuk pergi karena kondisi jalanan sudah macet akibat pelaku menyetop mobil.

Pelaku lalu meminta pertanggungjawaban pengendara mobil. Namun pengendara mobil mengabaikannya. Karena pelaku tetap ngotot, akhirnya cekcok mulut sempat terjadi.

“Setelah melihat video, tim langsung kita turunkan ke lapangan di tempat kejadian perkara. Hasil pemeriksaan saksi saksi di TKP baik security, orang jaga di sana, termasuk beberapa Gojek dan orang parkir memang benar ada kejadian modus orang yang berpura-pura terinjak dan melakukan pemerasan,” papar Kombes Budi.

“Kita melakukan penyelidikan anggota Polres Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo menyisir lokasi kejadian hingga akhirnya menangkap tersangka di daerah Depok,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 318 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan Pasal 368 dan Pasal 168 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 9 tahun," sebut Kapolres.