Bagikan:

JATENG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap enam anggota komplotan penipu lintas provinsi dengan modus gendam. Komplotan ini pura-pura menjadi tabib kesehatan.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani mengatakan, komplotan ini sudah beraksi di Kota Semarang, Bandung, Medan dan Surabaya. Dalam beraksi, komplotan ini sudah menyiapkan skenario memainkan psikologis calon korban, mulai dari tabib, cucu tabib atau orang yang bertugas sebagai 'kurir' mengantarkan korban.

Misalnya di Semarang. Dalam aksinya, pelaku memperdaya seorang perempuan berusia 60 tahun yang ditemui di Pasar Gang Baru, Kota Semarang. Aksi penipuan dimulai ketika salah seorang pelaku berinisial LSN bertemu dengan korban untuk menanyakan tempat penjual obat herbal.

"Di saat yang bersamaan datang salah satu rekan pelaku yang pura-pura memberi informasi tentang keberadaan tabib yang bisa menyembuhkan penyakit," katanya.

di Semarang, Antara, Selasa, 30 November. 

Pelaku yang sudah menyiapkan skenario untuk memainkan psikologis korban, kata dia, bertemu dengan satu pelaku lain yang mengaku sebagai cucu tabib yang dimaksud.

Korban yang percaya dengan skenario komplotan itu kemudian percaya dan ikut untuk bertemu dengan tabib yang dimaksud.

Dari pertemuan itu, pelaku yang berperan sebagai tabib mengatakan korban harus membuang sial karena telah menginjak darah perempuan yang meninggal akibat kecelakaan. Pelaku mensyaratkan agar korban menyiapkan uang dan perhiasan emasnya sebagai syarat untuk membuang sial.

"Total nilai uang dan perhiasan yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp500 juta," katanya.

Modus yang sama, lanjut dia, digunakan pelaku saat beraksi di tempat lain. Dari lima aksi yang sudah dilakukan di 4 provinsi itu, kata dia, total keuntungan yang berhasil diperoleh komplotan ini mencapai Rp3 miliar.

Para pelaku sendiri ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda, seperti di Jakarta, Pemalang, serta Batam. Saat ini, lanjut dia, Polda Jawa Tengah sedang berkoordinasi dengan polda lain untuk mengungkap korban-korban lain dalam tindak pidana ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.