JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan adanya sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral selama masa pemilihan umum (pemilu).
Hal ini diungkapkan Heru saat mengumpulkan seluruh camat dan lurah di Jakarta untuk memberi pengarahan kepada mereka jelang masa kampanye Pemilu 2024.
Heru berujar, sanksi yang bisa dikenakan pada ASN yang tak bisa menjaga netralitasnya mulai dari pemotongan gaji hingga pencopotan dari jabatannya.
Heru mengingatkan, para ASN dilarang berpose foto dengan gaya jari yang menyerupai nomor urut peserta pemilu dan diunggah di media sosial. Unggahan para ASN tersebut, kata Heru, dipantau oleh lembaga intelijen.
Larangan pose ini juga sudah termuat dalam surat kesepakatan bersama (SKB) lima menteri dan kepala lembaga pada September 2022 lalu.
"Foto sudah diatur, tidak boleh tanda-tanda mirip-mirip atau sama (dengan nomor urut peserta pemilu). Pak lurah paling jauh itu dipantau juga," jelas Heru.
"Sudah, bekerja. Kalau kita netral, kan enak. Datang, duduk, ya kerja, bantu warga. Bereskan program-program kerja. Paham, ya," tambahnya.
Kemudian, Heru juga meminta kepala perangkat daerah ini untuk mengawasi titik-titik yang dilarang menjadi tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) para peserta pemilu.
Jika menemukan adanya pemasangan baliho, spanduk, poster, hingga umbul-umbul pada lokasi yang dilarang, para lurah dan camat harus berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP untuk pencopotan.
BACA JUGA:
"Ya namanya pesta demokrasi, biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana sih? (Lokasi) yang tidak boleh (dipasang APK), bapak hafalkan tempatnya. Yang boleh lebih banyak. Yang tidak boleh kan sedikit lokasinya," imbuhnya.