Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan semua lurah dan camat di Jakarta untuk menghafal lokasi-lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye pemilu.

Hal ini disampaikan Heru saat mengumpulkan jajaran lurah dan camat di Balai Kota DKI Jakarta jelang masa kampanye Pemilu 2024.

"Ya namanya pesta demokrasi, biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana sih? (Lokasi) yang tidak boleh (dipasang APK), bapak hafalkan tempatnya. Yang boleh lebih banyak. Yang tidak boleh kan sedikit lokasinya," kata Heru, Rabu, 22 November.

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat larangan pemasangan atribut kampanye pada sejumlah lokasi.

Lokasi tersebut di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kemudian, Heru juga meminta Kepala Satpol PP DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan wali kota setempat terkait penindakan atribut kampanye di tiap wilayah kota di Jakarta.

"Pak Satpol PP sudah diatur, kan, tempat-tempatnya? Silakan. Tolong bapak konsul lebih dulu ke wali kota kalau melakukan sesuatu," ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru meminta semua ASN DKI Jakarta untuk menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam mengunggah dokumentasi atau berkomentar di sosial media.

"Jelang pemilu, hati-hati kita semua ASN, termasuk saya. Saya tidak pernah perintahkan macam-macam. Hanya satu, ASN aturannya netral. Ada aturannya," tandasnya.