Bagikan:

JAKARTA - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang dipaku di pohon pada ruas-ruas jalan ataupun pemukiman warga ditertibkan di wilayah kota Makassar. Hal ini dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tidak ada toleransi terhadap semua alat peraga, spanduk yang dipasang dengan menggunakan paku. DLH memiliki satuan tugas (Satgas) khusus yang bekerja setiap hari untuk mencabut alat peraga tersebut," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kota Makassar Ferdi Mochtar mengutip Antara.

Ia menegaskan, meskipun saat ini masa tahapan kampanye Pemilu 2024, namun bukan berarti para peserta pemilu dengan mudah dan gampang memasang alat peraga secara cepat dengan menggunakan paku di pohon sebagai tempat sosialisasi.

"Pemasangan paku ini akan merusak pertumbuhan pohon karena mengganggu sirkulasi nutrisi makanan dari akar ke batang dan daun, dan secara pelan-pelan menyebabkan pertumbuhan pohon kerdil hingga mati," papar Ferdi.

Selain itu, menurut dia, menjamurnya APK peserta pemilu di hampir semua ruas jalan di Kota Makassar sangat mempengaruhi estetika kota dan secara tidak langsung menutupi ruang terbuka hijau (RTH), utamanya pohon sebagai pengurai polusi.

"Tentunya (pemasangan APK di pohon) secara otomatis akan mempengaruhi ruang terbuka hijau dalam menjaga keseimbangan ekologis yang berkelanjutan dari pencemaran air, tanah dan udara," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah mengeluarkan Surat Himbauan per 17 September 2023 Nomor 660.5/6336/DLH/IX/2023 berisi tentang maraknya pemasangan tanda gambar calon anggota legislatif dan atribut kampanye peserta pemilu 2024 pada pohon penghijauan kota.

"Maka bersama ini kami sampaikan bahwa tindakan sebagaimana tersebut di atas dapat merusak kelestarian dan keasrian jalur hijau dan atau median jalan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Makassar.

Untuk maksud tersebut, pihaknya menghimbau untuk tidak menggunakan pohon penghijauan kota sebagai media sosialisasi/kampanye. Apabila ditemukan adanya pemasangan alat peraga kampanye (simbol, tanda gambar, dan informasi lainnya mengenai peserta pemilu) terpasang pada pohon penghijauan kota maka ditertibkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Makassar Risal Suaib menegaskan sudah seharusnya Perwali Kota Makassar ditegakkan berkaitan pemasangan alat peraga, termasuk pada 12 ruas jalan protokol yang tidak dibolehkan pemasangan APK.

"Mestinya sebelum masuk masa kampanye ditertibkan oleh pemerintah kota, sehingga tentu tidak ada hiruk-pikuk ini terjadi. Logikanya, sebelum masuk pemilu, mestinya pemerintah kota sudah merapikan," katanya di sela diskusi lepas dengan tema kemitraan dengan pers di aula Kantor Bawaslu setempat.

Saat ditanyakan apakah sejauh ini pihkanya telah berkoordinasi dengan Pemkot Makassar terkait penertiban APK yang dipaku di pohon, termasuk APK dipasang pada tiang listrik, dia mengatakan itu wewenang Pemkot Makassar untuk menertibkannya.

"Seandainya prakondisi muncul (Pemkot di awal membersihkannya) tidak ada kejadian. Sekarang orang bertumpu pada satu persepsi bahwa Bawaslu mau selesaikan, sementara aturan (pemkot) tidak jelas menyebutkan. Kami koordinasi terus, menghimbau terus soal APK. Kalau soal PKPU itu tidak diatur sanksinya," katanya.