Bagikan:

MOJOKERTO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim merespons adanya pemasangan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden di atas salah satu pos polisi di Kabupaten, Mojokerto, Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Jatim A Warits menerangkan soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho capres cawapres nomor urut 1 yang terletak di pertigaan Desa Pacing Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.

Begitu juga APK capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, yang terletak di Pos Pantau Polisi di Perempatan Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

"Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kabupaten atau kota senantiasa berupaya sekuat tenaga untuk menjaga profesionalitas dan menjunjung tinggi integritas di dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya,”katanya dilansir ANTARA, Rabu, 20 Deseember.

Terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, Bawaslu meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mengambil langkah sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas unggahan yang merugikan Bawaslu tersebut.

"Menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas unggahan yang telah merugikan Bawaslu secara kelembagaan melalui kanal resmi @HumasPoldaJatim dan media sosial resmi Polda Jatim lainnya. Selain itu, mengunggah klarifikasi bahwa pemasangan APK dimaksud bukan dilakukan oleh Bawaslu," tuturnya.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan pihaknya mendapat informasi awal ada alat peraga kampanye (APK) berupa baliho milik salah satu pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang terpasang di papan reklame tepat di atas pos pantau polisi lalu lintas yang terletak di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

"Tidak hanya alat peraga milik pasangan calon nomor urut 2 saja, tetapi juga alat peraga kampanye berupa baliho milik pasangan calon nomor urut 1 atas nama Anis-Muhaimin juga berada di papan reklame tepat di samping pos pantau polisi yang terletak di perempatan Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto," ucapnya.

Pada 19 Desember 2023, kedua alat peraga tersebut langsung diturunkan setelah munculnya saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan Nomor Surat 331/PM.00.01/K.JI-15/12/2023.

Selanjutnya muncul unggahan dari akun X @HumasPoldaJatim pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 19.41 WIB, yang  merespons pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan APK yang dipasang di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto.

“Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho pasangan calon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas”.

"Terhadap unggahan ini Bawaslu Kabupaten Mojokerto merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaga, karena twit ini sudah tersebar luas dan mendapat atensi publik. Twit ini berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat UU untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," ujarnya.