Bagikan:

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya pada Selasa 7 November 2023.

Jimly mengatakan pihaknya mengambil keputusan tersebut setelah mempertimbangkan permintaan para pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan perkara uji material ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kita sepakati putusan tanggal 7 (November 2023) dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum yang adil supaya jangan kemana-mana lagi berpikirnya sesudah putusan MKMK ini," ujar Jimly.

Jimly menuturkan sejumlah pelapor kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim meminta pihaknya akan memutuskan kasus tersebut sebelum tanggal 8 November 2024. Pasalnya, tanggal 8 November merupakan hari terakhir perubahan nama pasangan capres-cawapres.

"Tanggal 8 (November 2023) itu kan kesempatan terakhir untuk perubahan paslon kan begitu. Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya, adalah kita penuhi permintaan itu. Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," tandas Jimly.

"Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya. Tugas kita 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap waduh ini sengaja dimolor-molor," tambah Jimly.

Karena itu, kata Jimly, pihaknya akan memeriksa secara cepat para pelapor dan 9 hakim MK sebagai pihak terlapor. Para pelapor, kata dia, akan diperiksa secara terbuka, sementara 9 hakim MK akan diperiksa satu per satu secara tertutup sesuai dengan hukum acara pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

"Karena di peraturan PMK-nya itu tertutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup. Tetapi kita sudah apa? Tertutup sepanjang menyangkut hakimnya, tapi sepanjang menyangkut pelapornya kita buat terbuka atas kesepakatan bersama," ungkap dia.

Hingga saat ini, kata Jimly, sudah terdapat 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik 9 hakim MK. Dia memastikan MKMK akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut, meskipun dilakukan dalam waktu relatif singkat.

"Kita udah sangat hati-hati ini. Sangat hati-hati. Jadi kita sudah pelajari semua substansinya mirip. Nah tinggal pembuktian di sidang. Ini kan bisa disederhanakan enggak usah terlalu rumit-rumit, yang rumit ini kan ketegangan yang timbul gara-gara sudah ada pengelompokan politik," pungkas Jimly.