Tak Banyak Respons Soal Anwar Usman yang Dicopot, Ganjar Pranowo Serahkan Penilaian ke Publik
Bacawapres Ganjar Pranowo (Foto: 1st)

Bagikan:

JAKARTA - Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo menghormati tapi tak mau banyak bicara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK. Ganjar menyebut biar masyarakat yang memberikan penilaian.

“Sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai,” kata Ganjar kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 November.

Hal yang sama juga disampaikan menanggapi putusan syarat batas umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tidak dibatalkan.

Diketahui, Anwar mengetuk putusan itu dan membuat keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja,” tegas eks Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Dia dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

MKMK dalam amar putusan No.2/MKMK/L/10/2023 menyebut Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November.

Salah satu kesimpulan MKMK disebut Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Selain itu, dia terbukti melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi.